Ada Peluang Bisnis di Jasa Lingkungan
20 Des 2011 | Kirim TemanKita patut bersyukur, lantaran negeri tercinta ini dianugerahi hutan yang begitu luas. Kekayaan dan keindahan alam, serta potensi sumberdaya hayati yang dimiliki bangsa ini, merupakan aset yang sangat potensial untuk dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya dalam bidang pariwisata. Namun, potensi besar ini tetap harus djaga dan dikelola dengan bijak dan lestari, demi kelangsungan hidup di masa mendatang.
Bicara hutan Indonesia, yang pertama dibincangkan tentu potensinya. Karenanya, saat ditemui TROPIS di kantornya di Jalan Juanda, Bogor, Jawa Barat pertengahan September 2011 Ialu, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Sumarto Suharno, memaparkan panjang lebar, semua potensi yang ada pada hutan Indonesia, yang juga bisa dikelola secara maksimal. Menurut mantan Kepala Sub Direktorat Pengamanan Hutan Kemenhut itu, potensi hutan yang ada di Indonesia terbagi tiga, yakni hutan produksi, hutan Iindung, dan hutan konservasi. “Hutan produksi fungsinya untuk produksi, khususnya kayu. Hutan lindung fungsinya untuk perlindungan dan hidrologis. Kaitannya dengan masyarakat, hutan lindung bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk penyediaan air, mengendalikan erosi, kekeringan, dan mengatasi masalah banjir” ujar bapak tiga anak ini.
Selanjutnya adalah hutan konservasi. Hutan ini menurut Sumarto, diperuntukan bagi konservasi (pengawetan), keanekaragaman tumbuhan maupun hewan atau flora dan fauna. Dan khusus hutan konservasi, ada tiga tujuan pokoknya, yang dikenal dengan istilah Tiga P. Yakni, tujuan sebagai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, Pengawetan Biodiversity, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Usaha Ekonomi Produktif dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
“Dulu fokus produksi hutan kita hanya pada kayu. Saat ini potensi hutan kita 95 persennya adalah potensi hutan non-kayu, termasuk jasa lingkungan. Oleh sebab itu, mulai tahun 2000-an paradigma kehutanan itu sudah berubah. Dari kayu ke non kayu. Dulu aturan-aturan di hutan lindung dan hutan konservasi masih minimal, hanya perlindungan saja. Memang ada UU Limas 90 dan PP 68 tahun 1998, namun kegiatan-kegiatan di hutan konservasi sangat terbatas. Demikian juga jasa lingkungan,” tutur mantan kepala Balal Taman Nasional Kepulauan Seribu periode 2003 hingga 2007 itu.
Lebih jauh Sumarto mengungkapkan, pemanfaatan air dalam konservasi saat itu belum ada aturan atau belum ada perizinannya. Namun, sejak PP No.68 direvisi menjadi PP No.28 tahun 2011, segala bentuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan hutan konservasi diperbolehkan, termasuk pemanfaatan air. Diantaranya, pemanfaatan air masak, air minum, air panas, dan pemanfaatan wisata alam. Dan khusus untuk pemanfaatan wisata alam, kegiatan bisa dilakukan di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutah Lindung, dan Tahura.
Menyangkut pemanfatan geothermal, sangat dimungkinkan. Terlebih, indonesia mempunyai potensi yang besar. “Khusus untuk geothermal, 40 persen dari potensi dunia geothermal ada di Indonesia dan 70 persennya ada di kawasan hutan. Yakni, di kawasan hutan Jawa, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan sebagian Iainnya ada di gunung-gunung berapi. Sebagian besar lainnya ada di kawasan konservasi,” ujar alumni magister manajemen UGM ini.
Ekonomi, Sosial dan Ekologi
Manfaat lain yang dirasakan dengan adanya PP N0.28 tahun 2011 adalah, jasa konservasi dan hutan Iindung, bukan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi saja, namun bisa dikembangkan untuk pemanfaatan ekologi dan sosial.
“Pada tahap ini, kita mengajak dan mengarahkan masuknya swasta, perorangan, BUMN, BUMD, dan BUMS untuk bermitra bersama di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung. Tujuannya bukan hanya untuk pemanfaatan jasa lingkungan, tapi sekaligus untuk menguatkan dan membangun perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan biodiversity, terakhir, untuk sistem penyangga kehidupan,” papar Sumarto.
Dia mengakui, lantaran tidak ada paraturan perizinan yang jelas sebelumnya, pemanfaatan jasa lingkungan hanya bersifat kerjasama pengelolaan Kawasan Konservasi dengan masyarakat sekitar.
Tapi, saat ini bisa dikembangkan dengan lebih baik, terlebih untuk pemanfaatan di sektor wisata alam, dengan banyaknya izin yang diberikan untuk pengusaha wisata alam.
“Kalau dulu sejak tahun 2010 sampai akhir tahun 2010, hanya ada 25 Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) yang ada di hutan konservasi. Dan evaluasi tahun 2010, sebelum PP 28 keluar atau sebelum Permenhut 48 yang mengatur khusus wisata alam ada, maka dari 25 IPPA hanya sekitar 12 yang aktif,” urai pria yang sejak tahun 2009-2012 dipercaya menjadi Ketua Umum Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB. Namun, dengan adanya reformasi regulasi, khususnya setelah terbitnya PP N0.26 tahun 2010 dan PP N0.48 tahun 2010, maka berdasarkan evaluasi, pada semester satu tahun 2011 ini sudah ada penambahan IPPA yang aktif, yaitu dari 12 menjadi 18. Kondisi ini didorong adanya kemudahan perizinan dan birokrasi yang tidak begitu sulit, setelah terbitnya dua kebijakan tersebut.
Sementara untuk melihat tingkat keaktifan, diukur dengan adanya kenaikan yang cukup signifikan di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai dari tahun 2010 sampai semester satu tahun 2011.
“Indikator kedua, melaiui kegiatan-kegiatan wisata alam yang dilakukan, dimana para pengusaha semakin berani berinvestasi. Ukuran lainnya, mereka sudah mulai melakukan kegiatan-kegiatan konservasi atau kegiatan tanam pohon, yang sudah banyak dilakukan di sini.
Dan yang ke-4 pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini kita dorong melaiui peningkatan keilmuan pegawai dan masyarakat sekitar, yang mulai dilakukan pada semester satu tahun 2011. Dengan adanya kegiatan konservasi dan kegiatan pemberdayaan masyarakat menjadi satu paket besar objek-objek wisata alam binaan yang bisa dijual. Jadi diversifikasi objek wisata alam terjadi, ” papar Sumarto.
Tiga Terbaik
Ada begitu banyak objek wisata di Indonesia, dengan berbagai ciri khasnya. Tapi sayangnya, belum banyak yang benar-benar menggali potensi itu dan melakukan kegiatan jasa lingkungan yang berrnanfaat untuk kehidupan masyarakat sekitar. Tapi, 3 tempat wisata alam ini menjadi contoh bagaimana sebuah jasa Iingkungan (wisata alam), dikelola dengan baik dan benar.
Di pertengahan ramadhan lalu, Kemenhut memberikan 3 penghargaan untuk 3 objek wisata alam terbaik tahun 2010, yaitu Trimbawan Menjangan Resort di Bali, Taman Wisata Alam Murinda yang berada di Muara Angke, Jakarta Utara, dan Tambling di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung.
Ketiga lokasi wisata alam itu memiIiki ciri khas tersendiri. Di Trimbawan dibangun beberapa cottege bagus yang terbuat dari kayu. Sementara Murinda terkenal dengan nutan mangrove-nya, termasuk kegiatan perlindungan tanaman itu. Luas Taman Wisata Murinda sekitar 100 hektar.
“Uniknya, bukan hanya masyarakat sekitar yang menjaga dan menanam mangrove, tapi semua wisatawan yang datang dilibatkan untuk menanam pohon mangrove. Wisatawan juga diajak berkeliling kavvasan wisata dengan perahu kecil, sambil melihat satwa liar yang ada, seperti ular, monyet dan burung-burung. Murinda, menjadi wisata alam dengan pendidikan berbobot besar dan kepedulian untuk menanam mangrove,” urai Sumarto.
Pada dua tempat wisata yang ada, Trimbawan dan Murinda, dibangun cottege yang terbuat dari kayu, yang dapat menyimpan karbon. Khusus untuk Murinda, selain cottege dari kayu yang mampu menyimpan karbon, penanaman mangrove-nya juga menyerap karbon. Di sisi Iain, membina populasi satwa agar terus berkembang, dan dapat meningkatkan daya serap karbon.
Sementara di Tambling, menyajikan ciri khas tersendiri. Lewat penangkaran rusa dan harimau. “Dengan Iuas sekitar 100 hektar, Tambling menjadi tempat penangkaran harimau terbesar. Kita juga dengan mudah melihat rusa-rusa yang bebas berkeliaran,” ucap Sumarto.
Belajar dari tiga taman wisata terbaik tahun 2010, maka akan dilakukan kembali evaluasi dan pemilihan taman wisata terbaik tahun 2011. Sumarto memaparkan, kriteria penilaian nantinya akan didasarkan pada berapa besar upaya dan hasil peningkatan sumber daya alam, seberapa besar upaya dan hasil pemberdayaan masyarakat atau kesejahteraan masyarakatnya, dan berapa besar upaya dan hasil peningkatan capacity building pegawai dan masyarakat sekitar. Serta, berapa besar upaya dan hasil peniadaaan pencemaran ekosistem, dan berapa besar upaya dan hasil termasuk penerimaan devisa negara, baik pajak maupun non-pajak. Dimana, bobot terbesar penilaian tetap ditekankan pada kualitas sumberdaya alam dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dengan semua potensi yang telah dikembangkan ini, realisasi PNBP yang masuk ke kas negara pada tahun 2010 sebesar Rp 20.314.092.000 miliar (dari target Rp 7,5 miliar). Sedang untuk tahun 2011, dari target sebesar Rp 8,33 miliar, pada semester 1 telah terealisasi Rp 6.889. 386.900 miliar.
“Tapi prediksi kita hingga akhir 2011 bisa mencapai Rp 21,5 miliar. Saya optimis angka ini akan tercapai, karena saat ini kita sudah melaksanakan reformasi pelayanan. Termasuk peningkatan keterpaduan dalam rangka promosi, pembinaan, pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Semua ini sudah dilakukan UPT PHKA bersama Pemda, Kemenhut dan Kemenbudpar,” papar Sumarto.
Sementara itu, pasca disahkannya PP N0.28 tahun 2011, PHKA telah menyusun dan menargetkan pada bulan Oktober 2011 ini dapat keluar beberapa Permenhut Pemanfaatan Jasa Lingkungan, diantaranya Permenhut mengenai IPPA di Hutan Lindung, Permenhut Geothermal di Taman Nasional, Kawasan Koservasi dan Hutan Lindung. Serta, Permenhut mengenai Air Masa, Energi dan Panas Bumi yang berada di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.
Di samping perkembangan, Sumarto juga mengakui masih adanya sejumlah kendala, khususnya di tahun 2010. Sumarto-pun menekankan, kendala yang paling terasa berada di internal Kemenhut, antara Iain menyangkut aturan yang tidak jelas. Kerena, meskipun sudah ada PP N0. 68 tapi pemanfaatan jasa lingkungan masih sangat minim.
“Tidak banyak yang bisa kita Iakukan, lantaran tidak ada perizinan yang jelas. Kegiatan yang ada hanya sebatas MoU skala kecil, yang bersifat tentatif dan tidak merupakan program jangka panjang. Padahal untuk jasa lingkungan, harusnya jangka panjang, usaha-usaha jangka panjang, sehingga perhitungannya kelihatan, baik ekonominya, ekologinya dan sosialnya. Sekarang, dengan adanya PP 28 tahun 2011, semua terbuka. Namun, tetap kita jangan terlena, karena tujuan pokoknya bukan pemanfaatan ekonomisnya saja, tapi perlindungan sistem penyangga kehidupan,” papar Sumarto Iagi.
Kendala lain, dengan adanya kawasan konservasi yang luasnya mencapai 20 ribu hektar, diharapkan tidak ada kerusakan hutan yang terjadi. “Mudah-mudahan dengan adanya pemanfaatan, tidak akan merusak tapi malah membangun. Karena dengan mengelola hutan konservasi ini, tantangannya besar sekali, terlebih untuk melawan atau menghadapi manusia-manusia yang rakus. Masih terjadi illegal loging, pembabatan hutan dengan maksud tertentu, perburuan liar dan perambahan. Itulah yang menekan kita,” jelasnya.
Dia yuga menambahkan, selama ini perusakan banyak terjadi di Hutan Produksi dan di Hutan Lindung. “Namun, dengan adanya PP N0.28, Pemerintah dan masyarakat menjadi ujung tombak yang berperan aktif terhadap keberadaan hutan konservasi,” ucapnya.
Di sisi Iain, Ianjut dia, sebagian orang masih menganggap bahwa perlindungan konservasi cukup dengan sekedar menanam pohon. Ini menjadi masalah lain, karena sampah adalah persoalan tersendiri di luar masalah lingkungan hidup yang memang sangat kompleks.
Padahal, harusnya disadari bahwa persoalan lingkungan hidup itu sangat kompleks, dan saling tergantung. “Memang menanam pohon harus segera, lantaran global warming mengejar terus. Tapi yang terpenting, bagaimana kita membina populasi yang ada, untuk mendapatkan satu ekosistem yang ideal, yang betul-betul bisa mengkonservasi hidup manusia agar sehat, makmur, untuk jangka panjang sampai populasi mendatang. Itu sebetulnya konsep kalau orang PHKA. Kita harus melihat semua itu secara utuh dan lebih jauh,” urai Sumarto.
Ekosistem Tiap Pulau
Di luar potensi dan kendala yang telah dipaparkannya, Sumarto menilai, pemanfaatan jasa Iingkungan yang dilakukan juga tidak boleh lepas dari masalah ekosistem, karena itu dia pun menekankan pentingnya kelestarian ekosistem dan ciri khas tiap pulau.
“Tiap pulau harus mengacu pada ekosistemnya sendiri. Tetap dijaga spesiesnya. Konsepnya adalah membangun berdasarkan ekosistem. Paling mudah berdasarkan ekosistem pulau. Jangan coba-coba, satwa dan tanaman-tanaman yang ada di pulau tertentu, menyebar kemana-mana. Biarkanlah pohon Jawa, tetap pohon Jawa, jangan pindah ke Pulau Sulawesi,” tegasnya.
Menurut Sumarto, hal itu penting agar ekosistem hutan tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran. Karena pada dasarnya, kita tidak pernah tahu, apakah satwa yang baik di Jawa, bisa menjadi satwa yang tetap baik di Sulawesi? Lantaran, setiap pulau punya sistem berbeda-beda, “Begitu juga keberadaan satwa di kebun binatang harus dijaga kuat. Pemerintah telah menggarisbawahi aturan-aturan yang ketat di taman satwa. Karena lepas satu, berarti pencemaran,” urai Sumarto.
Menutup perbincangan di pagi itu, Sumarto juga mengakui masih adanya perbedaan persepsi tentang keberadaan Kawasan Konservasi terkait dengan PNBP yang didapat. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang beranggapan, pendapatan akonomi (karcis masuk, misalnya), harus masuk semua dalam kas daerah. Padahal, biaya karcis yang ada di kawasan wisata hutan Indonesia masih sangat kecil, berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500.
“Kecil sekali pendapatan yang kita dapat, dibandingkan dengan negara lain. Ini pun langsung masuk ke kas negara. Tidak ada yang masuk ke kami. Untuk itu, kita sering memberi pengertian pada teman-teman di daerah akan masalah ini. Kita berharap mereka dapat melihat dan berhitung multi efek yang didapat, karena jelas masyarakat akan dapat masukan ekonominya. Hal seperti itu terus kita sosialisasikan, agar terjadi satu persepsi. Alhamdulillah sekarang makin baik, walaupun masih ada perbedaan sedikit,” tandas Sumarto.
Pada akhirnya, Pemda dan masyarakat sekitar kawasan wisata alam (kawasan konservasi), harus punya satu persepsi yang sama. Faktor ini penting agar upaya konservasi sumberdaya alam melalui kegiatan wisata alam dapat terus dilakukan dengan baik. Di luar pundi-pundi ekonomi yang didapat, rasa tanggungiawab tetap harus dipelihara, demi pelestarian alam, dan untuk pemanfaatan usaha-usaha konservasi yang berkelanjutan (suistanable).
[Sumber: TROPIS|Edisi 08 Tahun IV-2011|Egar]
Berita lainnya
- Warning Bagi Penyelenggara dan Penyelenggaraan Karbon Hutan
- Panduan Ijin Usaha Jasa Wisata Alam
- Wakatobi Jadi Cagar Biosfer Dunia
- Protokol Nagoya “Akses dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik”
- Komentar Publik terhadap Penyelenggaraan Karbon Hutan
- Menyulap Hutan Konservasi sebagai Taman Wisata Alam
- Rapat Koordinasi Pengusahaan Pariwisata Alam 2012
- Hari Bumi 22 April 2012
- Konsultasi Publik Permenhut Penyelenggaraan Karbon Hutan
- 2nd Indonesia Climate Change Education Forum & Expo















