Depan » Berita » Keputusan Menteri Kehutanan Ri Tentang Logo Hari Konservasi...

Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Logo Hari Konservasi Alam Nasional

10 Jun 2013 | EmailKirim Teman

Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.376/Menhut-IV/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Logo “Hari Konservasi Alam Nasional” (HKAN). Penerbitan Surat Keputusan tersebut dimaksudkan agar HKAN yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus memiliki makna dan ciri tersendiri dan bertujuan untuk memperkuat visi dan misi HKAN. Selain itu juga untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa,cipta, rasa dan karsa seluruh elemen bangsa dalam konservasi alam nasional.

Logo HKAN merupakan lambang atau simbol dan identitas resmi yang memiliki sasaran dan manfaat sangat penting dalam menyatukan derap langkah upaya Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Disamping itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat serta penyelenggara pembangunan nasional untuk lebih berperan dalam upaya KSDAHE dan mengkomunikasikan kegiatan HKAN, serta menumbuhkembangkan spirit untuk melakukan upaya konservasi.

Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.376/Menhut-IV/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Logo Hari Konservasi Alam Nasional, maka kepada seluruh instansi lingkup Kementerian Kehutanan agar menggunakan logo HKAN tersebut dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan HKAN 10 Agustus.

>> SK.376/Menhut-IV/2013 [PDF |3, 2 Mb]

>> unduh file logo HKAN  [5905 x 5905 | PNG | 2,8 Mb]

>> berita ini pada situs Kemenhut

 

[sumber: SK 376/Menhut-IV/2013 | teks © PJLKKHL | Julek]